Lima PHPU ini adalah gugatan Partai Berkarya dengan nomor perkara: 271-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan gugatan Partai Gerindra dengan nomor perkara: 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dan tiga gugatan lainnya yakni Partai Hati Nurani Rakyat dengan nomor perkara: 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PAN dengan nomor perkara : 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan PBB dengan nomor perkara : 100-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Kami menunggu saja putusan MK, tetapi prinsipnya adalah apapun putusan kami siap melaksanakan, karena putusan MK bersifat final dan mengingat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya