KPU NTT Tetapkan Syarat Dukungan bagi Calon Perseorangan

Selasa 17-10-2023, 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan, yang ingin bertarung dalam pilkada serentak 2020, pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan syarat minimal dukungan itu, mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang pemilihan kepala daerah.

“Jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya untuk sembilan kabupaten sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan bersama KPU kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu di Kupang, Senin (28/10).

Untuk Kabupaten Belu, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 134.122 pemilih, maka jumlah dukungan minimal sebanyak 13.143 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 168.049 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 16.805 pemilih, paling tidak tersebar minimal di 13 kecamatan.

Baca Juga:  Viva Yoga: Ideologi PAN dan Partai Ummat Amien Rais Berbeda

Kabupaten Malaka dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 122.361 pemilih, sehingga jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 12.237 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Untuk Kabupaten Ngada, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 104.730 pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebanyak 10.473 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Manggarai, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 209.839 pemilih dengan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 20.984 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB