Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya belum memutuskan status dari caleg Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) NTT 2, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.

“Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara,” ujar Hasyim di KPU RI, Jakarta, Selasa, (19/3).

Hasyim menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

“Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi,” jelasnya.

Baca Juga:

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” panel B.

“Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri,” kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).
8
Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.