Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap agar pemerintah segera menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Hasyin, penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sangat penting, supaya pihaknya sebagai penyelenggara pemilu punya rujukan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024.
“Saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6).
Sebagai informasi, tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan. Namun, Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah serta DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
Adapun jadwal tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon digelar 27-29 Agustus 2024.
Diketahui,Pilkada tahun 2024 ini akan memilih pemimpin di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kecuali Yogyakarta yang memiliki aturan istimewa dalam pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.