Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” kata anggota KPU RI Idham Holik Idham kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (31/3).

Menurut Idham, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon independen.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon independen dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan