Tajuklores.com – Debat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 berpotensi untuk digelar hingga lima kali. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

Walaupun jadwal resmi untuk debat tersebut belum diumumkan, Idham mengacu pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Benar (rencana 5 kali debat),” ungkap Idham kepada wartawan pada Senin (23/10).

Idham juga menjelaskan bahwa debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres akan diselenggarakan secara terbuka dan nasional, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, ia menekankan bahwa jadwal debat belum dapat ditentukan oleh KPU saat ini, karena hingga saat ini belum ada pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan.

Menurut Idham, KPU baru akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023, dan sehari berikutnya akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, yaitu pada tanggal 14 November 2023.