Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan jadwal Pilkada Serentak 2024 masih bisa berubah ke September 2024 dari yang awalnya ditetapkan pada 27 November 2024.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari , perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

Namun, saat ini pihaknya masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

“Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.