Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Kholik untuk merespons terkait proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6).

Adapun Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA ini perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.

Dia menjelaskan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Selain itu, menurut Idham, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.

Ia pun menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.