Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa seluruh bakal capres-cawapres yang telah mendaftar telah memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024, termasuk Gibran Rakabuming Raka.

Hingga saat ini, telah ada tiga pasangan calon (paslon) yang telah mengajukan berkas pendaftaran ke KPU RI. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perlu dicatat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini terkait dengan pelanggaran kode etik yang berat yang terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan uji materi terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa setelah putusan MKMK, KPU harus memastikan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden memenuhi prinsip berkepastian hukum.

KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pihak pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2023. Selanjutnya, KPU telah mengundangkan perubahan Peraturan KPU Nomor 19/2023 yang berhubungan dengan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” kata Idham di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Idham menjelaskan bahwa selama proses verifikasi administrasi, KPU mengacu pada perubahan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang telah diundangkan atau sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.