Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap temuan tersebut.

“Di dalam sistem Sirekap, yang ditemukan itu 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir yang diunggah itu berbeda,” kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Ia mengaku membutuhkan pengawasan dari publik dalam melaksanakan gelaran pesta demokrasi tersebut.

“Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya,” katanya.