Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan besaran gaji dan santunan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024. Gaji yang bakal diterima PPK pada Pilkada 2024, sekitar Rp2,2-2,5 juta.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap  mengatakan nominal gaji PPK pada Pilkada 2024 sama seperti Pemilu 2019, yaitu:

  • Ketua PPK: Rp2,5 juta per bulan
  • Anggota PPK: Rp2,2 juta per bulan

“Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” kata dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (25/4).

Parsadaan mengungkapkan, KPU juga mempersiapkan anggaran santunan untuk badan ad hoc tersebut. Seluruh fasilitas itu, diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan petugas ad hoc.

“Tetap kami siapkan santunan. Kami siapkan ini untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan,” ucapnya.