Kemudian, Ia menjelaskan, santunan tersebut hanya diberikan kepada PPK yang mengalami sakit. Lalu, mengalami cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

“Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Diketahui, KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23-29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

PPK yang sedang direkrut itu, akan dilantik pada 16 Mei 2024. Mereka memiliki masa kerja selama delapan bulan, dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.