Jakarta – Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Vishnu Juwono, mengkritik keras penetapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurutnya, langkah ini menodai reformasi hukum dan merugikan kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi pelopor reformasi.
Eddy Hiariej sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Kasus ini mengejutkan dengan adanya indikasi aliran dana dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan kepada dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy,” kata Vishnu Juwono di Kampus UI Depok, Jabar, Jumat, 10 November 2023.
Vishnu Juwono menilai langkah penetapan status tersangka terhadap pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat merugikan. Alasannya, karena menodai kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum.
Figur Eddy Hiariej, seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, kini berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Rekam jejaknya sebagai seorang akademisi di bidang hukum pidana yang diakui. Ddan peran krusial-nya dalam sosialisasi RUU KUHP yang disetujui DPR pada Oktober 2022, menjadi poin yang disayangkan jika terbukti benar.
Vishnu menunjukkan keprihatinannya terkait dengan kemunduran berulang kali dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di pemerintahan Joko Widodo.