Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritikan keras aparat kepolisian di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT terkait tindakan sewenang-wenangnya kepada sejumlah pelaku pariwisata yang melakukan aksi damai dan mogok kerja menolak kenaikan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.

Advokat Peradi itu mengatakan, polisi di Labuan Bajo bukanlah robot yang seenaknya dapat bergerak sesuai dengan perintah tuannya. Akan tetapi, mereka sebenarnya ialah abdi negara yang hanya bertindak untuk dan atas nama hukum.

“Peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah orang (pelaku pariwisata) pada tanggal 1 Agustus 2022 mestinya tidak perlu bahkan tidak boleh terjadi, karena keberadaan polisi di Labuan Bajo bukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan akan tetapi dalam rangka mengayomi dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat,” kata Petrus Selestinus kepada Tajukflores.com, Jumat (5/8).

Baca Juga:  Wapres JK Prihatin Banyak Kontraktor Swasta Terlibat Korupsi Proyek Pemerintah

Menurut Petrus Selestinus, dalam konteks aksi damai dan mogok kerja yang dilakukan oleh para pelaku wisata di Labuan Bajo pada 1 hingga 2 Agustus lalu, polisi semestinya tahu bahwa tugas mereka pada saat itu ialah hanya untuk pengamanan.

Karena itu, demikian Petrus Selestinus, mereka seharusnya tidak boleh seenaknya menangkap dan apalagi menahan para pelaku pariwisata yang terlibat dalam aksi damai dan mogok kerja tersebut.

“Kapolda NTT seharusnya dapat menolak keinginan pihak-pihak tertentu agar para pelaku usaha (pariwisata) yang beraksi (mogok kerja) dan sedang pawai keliling Labuan Bajo itu ditangkap dan ditahan, karena mereka bukan sedang melakukan tindak pidana, melainkan mogok kerja yang dijamin konstitusi,” jelas Petrus Selestinus.

“Hanya polisi yang datang atas nama penyelidikan dan penyidikan untuk suatu peristiwa pidana, yang boleh melakukan upaya paksa atau tindakan penangkapan dan penahanan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pidana yang sedang diproses,” lanjut dia.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Flores Timur Kekurangan Ruangan Rawat Pasien

Soal Aksi Kekerasan yang Dilakukan Polisi ke Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo

Seperti diketahui, aparat keamanan dalam hal ini ialah polisi melakukan aksi kekerasan dan represi kepada sejumlah pelaku pariwisata yang sedang menjalankan aksi damai dan mogok kerja untuk menolak kenaikan tarif Rp3,75 juta ke TN Komodo pada 1 hingga 2 Agustus 2022 lalu di Labuan Bajo.

Dalam laporan Tajukflores.com sebelumnya, hingga Senin (1/8) malam, terdapat 42 orang pelaku pariwisata yang ikut dalam aksi damai dan mogok kerja tersebut ditangkap dan ditahan oleh polisi dari Polres Manggarai Barat.