Berdasarkan informasi yang dihimpun Tajukflores.com, puluhan pelaku pariwisata Labuan Bajo itu ditangkap di sejumlah tempat berbeda di daerah tersebut. Kemudian dari 42 orang yang ditangkap tersebut, 10 orang di antaranya mengalami kekerasan dari polisi.

“6 orang mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah dan 4 orang mengalami sakit di kepala dan punggung yang pengakuan mereka merasa dipukul dan ditendang dari belakang,” kata tim pengacara dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com, Senin (1/8) malam.

Selain itu, Polres Manggarai Barat juga telah menetapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) Rafael Todowela (RTD) sebagai tersangka kasus dugaan gangguan Kamtibmas di Labuan Bajo, Selasa (2/8). Rafael Todowela (RTD) ialah koordinator dari aksi damai dan mogok kerja tersebut.

Baca Juga:  Bharada Bonifasius Jawa, Anggota Brimob Polda NTT Tewas Ditembak KKB di Papua

“Terkait dengan penanganan kasus aksi demo kemarin, sudah kami ambil tindakan upaya paksa, tindakan tegas kepolisian kepada beberapa rekan kita, dan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto di Kantor Polres Mabar, Labuan Bajo, Selasa sore.

Menurut Kapolres Mabar, pihaknya mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Rafael Todowela sebagai tersangka.

Baca Juga:  Perkosa dan Siksa Hewan Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara, Jangan Coba-coba!

“Ada pesan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi, ada 24 orang yang ditanda tangani. Di situ dibunyikan dalam ketentuan kesepakatan tersebut akan melakukan pembakaran” katanya.

AKBP Felli menjelaskan, Rafael melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.*