Kronologi Konflik Berdarah di Desa Golo Woi, Cibal Barat, 2 Kali Gagal Mediasi

Selasa 17-10-2023, 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, pada tahun 2013 hingga 2015, Pemerintah Kecamatan Cibal Barat melakukan mediasi ulang dengan menghadirkan kedua tua gendang yang bertikai serta tua gendang terkait yang mengetahui secara adat tentang hak adat dari ke 10 lingko yg disengketakan.

Dari keterangan saksi gendang terkait bahwa kesepuluh lingko yang disengketakan tetap milik Gendang Nampo.

"Hanya karena ada pergantian camat sehingga tidak dibuatkan berita kesepakatan. Pada Tahun 2018 pemerintah kecamatan menfasilitasi kembali masalah ini dengan menghadirkan kedua tua gendang. Dalam mediasi disepakati 10 lingko yang di sengketan dibagi dua, dengan rincian, 1 lingko yang terlanjur dikerjakan diserahkan kepada Pemda untuk di bangun fasilitas umum, 1 lingko sudah diserahkan ke gendang kampung Meda. Sedangkan 8 lingko dibagi mising masing 4 lingko yaitu gendang Nampo 4 lingko gendang Leggo 4 lingko," jelas Karolus.

 

Mediasi ini, kata Karolus ditandai adanya berita acara kesepakatan. Selain itu, acara damai ditandai dengan minum sopi dan makan bersama di depan kantor camat.

"Atas kesepakatan itu pemerintah telah menanam pilar batas antara lingko kedua gendang. Pada saat kesepakatan mau dilaksanakan muncul keberatan baru dari gendang Lenggo yang mengatakan bahwa yang bersepakat itu bukan tua gendang lenggo. kami sudah ganti tua gendang, jadi ada lagi yang mengklaim diri tua gendang baru," ujar Karolus meniru pernyataan warga dari gendang Lenggo.

Atas dasar itu, pemerintah kecamatan melanjutkan masalah ini ke tingkat Kabupaten. Pada 23 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Ulumbu, tim mediasi konflik tanah Kabupaten Manggarai melakukan mediasi dengan menghadirkan tua gendang lenggo bersama tua  gendang  barunya, tua gendang Nampo, 5 tua gendang terkait dan dari unsur Forkopincam.

Baca Juga:  Selain Vanessa Angel, Ada Artis Dangdut Terlibat Prostitusi Online

Dari semua keterangan tua gendang terkait yang mengetahui hak ulayat tanah sengketa ini menyatakan bahwa 10 lingko ini milik gendang Nampo, Kampung Golo Woi, bukan gendang Lenggo. Bahkan tua gendang Cibal yang menurut gendang Lenggo mereka dapat tanah dari gendang Cibal membatah keras. Ats hal itu, tim mediasi kabupaten memutuskan memperkuat keputusan Pemerintah Kecamatan Cibal Barat bahwa lingko di bagi dua.

"Bagi yang tidak terima diberi kesempatan selama satu bulan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri ruteng. Apabila rentang waktu satu bulan tidak mengajukan gugatan, maka keputusan pemerintah kecamatan bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Pemda sudah membuat surat ke kantor Pengadilan Negeri Ruteng kaitan daftar gugatan dan sudah ada jawaban bahwa sampai saat ini tidak ada gugatan," pungkas Karolus Mance.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB