Bajawa, Flores – Polres Ngada berhasil menangkap frater TOP bernama Engelbertus Lowa Sada (27), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko, Bajawa.

Penangkapan dilakukan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah sebelumnya Engelbertus Lowa Sada masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan Engelbertus dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (5/3).

“Informasi keberadaan ELS di Tebing Tinggi diperoleh dari anggota Polres Tebing Tinggi. Tersangka diamankan pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi,” ungkap AKP. I Ketut Setiyasa.

Frater TOP Engelbertus diketahui telah melarikan diri ke Riau selama dua bulan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko.

Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bahwa tersangka berada di pastoran Tebing Tinggi.

Tersangka, yang juga telah menjadi bapak asuh asrama di pastoran tersebut selama satu minggu, sebelumnya telah berada di Riau selama dua bulan.

Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.

Proses penyerahan tersangka dilakukan dengan bantuan dua anggota Sat Reskrim Polres Ngada yang diberangkatkan ke Medan menuju Jakarta. Tersangka kemudian dititipkan di sel tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo.

Pada tanggal 3 Maret 2024, tersangka dan anggota Sat Reskrim Polres Ngada tiba di Labuan Bajo dan selanjutnya menuju Bajawa, Polres Ngada.

Tinggalkan Balasan

Tutup