Kronologi Penangkapan Frater TOP, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Seminari Mataloko

Kamis 07-03-2024, 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ngada menggelar konferensi terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Engelbertus Lowa Sada di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko pada Selasa (5/3/2024). Foto: Tribrata

Polres Ngada menggelar konferensi terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Engelbertus Lowa Sada di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko pada Selasa (5/3/2024). Foto: Tribrata

Bajawa, Flores – Polres Ngada berhasil menangkap frater TOP bernama Engelbertus Lowa Sada (27), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko, Bajawa.

Penangkapan dilakukan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah sebelumnya Engelbertus Lowa Sada masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan Engelbertus dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi keberadaan ELS di Tebing Tinggi diperoleh dari anggota Polres Tebing Tinggi. Tersangka diamankan pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi,” ungkap AKP. I Ketut Setiyasa.

Baca Juga:  Heboh, Pelajar SMP Mesum di Bali, 1 Perempuan Digilir 4 Pria Bawah Umur

Frater TOP Engelbertus diketahui telah melarikan diri ke Riau selama dua bulan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko.

Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bahwa tersangka berada di pastoran Tebing Tinggi.

Tersangka, yang juga telah menjadi bapak asuh asrama di pastoran tersebut selama satu minggu, sebelumnya telah berada di Riau selama dua bulan.

Baca Juga:  Menelusuri Keindahan Bukit Wolobobo: Destinasi Wisata Alam yang Memukau di Pulau Flores

Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.

Proses penyerahan tersangka dilakukan dengan bantuan dua anggota Sat Reskrim Polres Ngada yang diberangkatkan ke Medan menuju Jakarta. Tersangka kemudian dititipkan di sel tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo.

Pada tanggal 3 Maret 2024, tersangka dan anggota Sat Reskrim Polres Ngada tiba di Labuan Bajo dan selanjutnya menuju Bajawa, Polres Ngada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : DM

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 431 kali dibaca