Pada Minggu, 15 Oktober 2023 , pukul 07.00 WITA, Zhafira Devi melahirkan bayi laki-laki diduga dalam keadaan hidup di kamar mandi hotel. Pelaku diduga panik dan bingung sehingga memutuskan memasukkan bayi itu ke dalam kloset kamar mandi.
Perbuatan pelaku mengakibatkan bayi tersebut tewas. Ia kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam bungkusan plastik putih. Pelaku langsung memesan taksi online menuju Bandara Ngurah Rai setelah membersihkan kamar mandi, mayat bayi dan hotel yang berlumuran darah.
Setelah melahirkan di sebuah hotel di Bali, Zhafira Devi memutuskan membuang bayi tersebut di kloset kamar mandi, yang sayangnya mengakibatkan kematian bayi itu.
Zhafira kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam plastik putih dan memesan taksi online ke Bandara Ngurah Rai, khawatir bahwa mesin x-ray pada check-in pesawat akan mendeteksi mayat bayi tersebut.
Di bandara, ia mencari cara untuk menyingkirkan mayat bayi itu dan membuangnya di dalam tong sampah sebelum melakukan check-in dan terbang kembali ke Semarang.
“Setelah diperiksa memang ada sedikit bercak darah di taksi tersebut. Itu lebih menyakinkan kita bahwa memang benar orang ini adalah pelaku dan sempat menumpang taksi itu dengan membawa barang dan mungkin darah (bekas melahirkan dari bayi) sempat tercecer atau tembus dari pakaiannya,” ungkap Ida Ayu Wikarniti.
Pelaku telah dijerat dengan Pasal 342 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anak yang dilahirkan dengan alasan takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah sembilan tahun penjara. Polisi juga akan memeriksa pacar pelaku dari Singapura dalam rangka mengusut lebih lanjut kasus ini.