Tajukflores.com – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali menangkap selebgram seorang wanita bernama Zhafira Devi alias ZDL (28) yang diduga membuang bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelaku, yang merupakan seorang model internasional dan selebgram, berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
“Pelaku model usia 28 tahun, dia juga dia terima endorse (atau disebut sebagai) selebgram sampai ke luar negeri, malah dia jadi model,” kata Kapolres Bandara Ngurah Rai I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kasus ini bermula ketika Zhafira Devi terlibat dalam hubungan seksual dengan beberapa pasangan hingga menyebabkan kehamilan pada bulan Januari 2023.
Namun, ia baru menyadari kehamilannya saat usia kandungannya mencapai delapan bulan pada Agustus 2023.
Zhafira tidak tahu dengan pasti siapa ayah dari bayi yang dikandungnya karena ia terlibat dalam hubungan seksual dengan berbagai pasangan.
“Dia juga masih bingung siapa yang menghamili dirinya karena selain pacarnya, masih ada pasangan lain (yang sempat berhubungan seksual dengan pelaku),” katanya.
Zhafira Devi menemui pacar barunya berkebangsaan Singapura di Bali pada Rabu, 11 Oktober 2023. Mereka bertemu selama empat hari atau sejak Rabu sampai dengan Minggu, 15 Oktober 2023 di Pulau Dewata.
Ia tercatat menginap di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Zhafira Devi beralibi sedang haid sehingga tidak bisa berhubungan seksual saat berduaan dengan pacarnya.
Pada Minggu, 15 Oktober 2023 , pukul 07.00 WITA, Zhafira Devi melahirkan bayi laki-laki diduga dalam keadaan hidup di kamar mandi hotel. Pelaku diduga panik dan bingung sehingga memutuskan memasukkan bayi itu ke dalam kloset kamar mandi.
Perbuatan pelaku mengakibatkan bayi tersebut tewas. Ia kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam bungkusan plastik putih. Pelaku langsung memesan taksi online menuju Bandara Ngurah Rai setelah membersihkan kamar mandi, mayat bayi dan hotel yang berlumuran darah.
Setelah melahirkan di sebuah hotel di Bali, Zhafira Devi memutuskan membuang bayi tersebut di kloset kamar mandi, yang sayangnya mengakibatkan kematian bayi itu.
Zhafira kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam plastik putih dan memesan taksi online ke Bandara Ngurah Rai, khawatir bahwa mesin x-ray pada check-in pesawat akan mendeteksi mayat bayi tersebut.
Di bandara, ia mencari cara untuk menyingkirkan mayat bayi itu dan membuangnya di dalam tong sampah sebelum melakukan check-in dan terbang kembali ke Semarang.
“Setelah diperiksa memang ada sedikit bercak darah di taksi tersebut. Itu lebih menyakinkan kita bahwa memang benar orang ini adalah pelaku dan sempat menumpang taksi itu dengan membawa barang dan mungkin darah (bekas melahirkan dari bayi) sempat tercecer atau tembus dari pakaiannya,” ungkap Ida Ayu Wikarniti.
Pelaku telah dijerat dengan Pasal 342 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anak yang dilahirkan dengan alasan takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah sembilan tahun penjara. Polisi juga akan memeriksa pacar pelaku dari Singapura dalam rangka mengusut lebih lanjut kasus ini.