Akhirnya, karena merasa terancam, R membuat konten video berhubungan badan dengan anaknya itu.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp. 15.000.000,” ujarnya.
Setelah mengirimkan video yang diminta, tersangka kemudian mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Tak lama kemudian, video ibu dan anak yang melakukan adegan yang tak pantas tersebut tersebar luas dan viral di media sosial, khususnya X (Twitter).
Saat ini, ibu muda R telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini tersangka ada di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan jika R mengakui dirinya yang merekam video tersebut.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” katanya kepada awak media, Senin (3/6).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.