Labuan Bajo – Kuasa hukum Saverinus Suryanto atau Rio, Hipatios Wirawan Labut, menyebut kliennya sudah kooperatif dalam mengadapi kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi.
Menurut Wira, sapaan akrabnya, Rio hari ini diperiksa penyidik Reskrim Polres Mabar untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.
“Saat ini kan ada pemeriksaan tambahan, kemudian saya hanya mendapati surat tembusan. Tapi diskusinya di dalam tadi lebih banyak soal solusi bagaimana yang terbaik,” kata Wira saat ditemui di depan Polres Mabar, Labuan Bajo, Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut Wira, meski diperiksa sebagai tersangka, penyidik tak menahan Rio hari ini. Namun, Rio diwajibkan untuk melaporkan diri sekali seminggu.
“Penyidik menyarankan kalau bisa beri permintaan maaf. Jadi tergantung Rio, bagaimana sikap Rio. Kemudian tadi karena penyidik menilai selama ini Rio koperatif, ia hanya diwajibkan lapor setiap satu kali seminggu, hari Kamis,” ucapnya.
Wira juga mengatakan jika kliennya merupakan seorang warga negara yang taat hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan menghadiri setiap kali dipanggil penyidik Polres Mabar.
“Selama ini kan dia koperatif toh. Kalau dipanggil datang. Terus, selalu penuhi panggilan penyidik, termasuk hari ini tadi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Tipidter Reskrim Polres Mabar kembali memeriksa Saverinus Suryanto atau Rio, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Rio sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Rio tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 09.30 Wita mengenakan baju kaos dan jaket berwarna hitam serta celana levis biru. Saat tiba, ia terlihat tak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Informasi yang diperoleh, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Dalam surat panggilan hari ini, penyidik memeriksa Rio sebagai tersangka pada pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangan tambahan.
Sekedar informasi, Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Bupati Edi Endi kepada Polres Manggarai Barat pada bulan Mei 2023.
Diduga, ia dilaporkan karena menuding Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan penggelapan hak milik dan hilangnya 200 hektar lahan milik warga Translok di Labuan Bajo.