Kuasa hukum pelaku ujaran kebencian Edy Mulyadi, Herman Kadir menuding ada aktor intelektual atau provokator yang membuat warga Kalimantan sangat marah kepada kliennya. Herman meminta Bareskrim Polri menangkap provokator tersebut.

Menurutnya, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak heboh lantaran bernuansa politis. Dia menuding ada pihak tertentu di balik kasus kliennya.

“Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik siapa pelaku provokator ini karena ini ada provokator, ada kepentingan politik di sini, di kasus pak Edy ini,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).

Baca Juga:  Pemkab Manggarai Bakal Jadikan Pasar Puni Kawasan Ramai

Hari ini Herman mendatangi Mabes Polri guna membawa surat penolakan Edy Mulyadi untuk diperiksa penyidik Bareskri Polri. Edy seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB.

“Kami akan menyampaikan itu dan meminta pelaku atau provokator yang mendorong masyarakat Kalimantan memberontak ini ditangkap. Ini pasti ada provokatornya. Kami minta polisi mengungkap masalah ini,” ujar dia.

Baca Juga:  Benny Susetyo Soroti Pertemuan Ketum Muhammadiyah dan PBNU

Terkait kasus kliennya, Herman membandingkan perlakuan Polri terhadap politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Menurutnya, kehebohan Edy Mulyadi sama dengan pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda. Bedanya, Arteria Dahlan tidak dipanggil dan diperiksa polisi, sementara Edy Mulyadi langsung diproses secara hukum.