Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma`ruf, Irwan Irawan membantah kliennya menerima amplop berisi uang dollar dari Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.

Irwan mengakui kliennya memang benar disodorkan amplop oleh Ferdy Sambo. Namun, Kuat tak menerima isi amplop tersebut dari Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Kasus Video Mesum Siswi SMK di Bulukumba, Pakar: Kontrol Orangtua Lebih Intens

“Tidak menerima, tidak diberikan. Dia (Kuat,red) tidak tahu isinya itu apa,” kata Irwan seusai sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Irwan mengaku Kuat Ma`ruf hanya menerina ponsel bermerek iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

“Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat, red) rusak, katanya dia,” ucap Irwan.

Baca Juga:  BMKG: Ruteng Kota Terdingin, Suhu Capai 10 Derajat Celcius

Ferdy Sambo menyodorkan amplop putih berisi dolar kepada terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat.

Total uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo yakni sebanyak Rp2 miliar. Rinciannya, Rp500 juta masing-masing diberikan kepada Bripka Ricky dan Kuat, sedangkan Bharada Richard mendapat Rp1 miliar.