“Selama menjalani kasus disiplin dan kode etik, terduga sudah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kali,” tambah Ariasandy.

Menurut putusan Komisi, tindakan terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain mutasi demosi, terduga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Aksi Larangan Perlintasan Angkutan Logistik Masih Berlangsung di Flotim

Saat ini, Ipda Rudi Soik masih ditahan di tempat khusus selama 14 hari ke depan. Terduga juga telah mengajukan banding terhadap putusan sidang.

Baca Juga:  Tragis! Anak Dokter Temukan Ibunya Tewas Dibunuh Saat Sholat Dzuhur di Lubuklinggau

“Yang bersangkutan telah mengajukan banding terhadap putusan sidang,” ujar Ariasandy.