Ia mengatakan, penegakan aturan kedisiplinan merupakan langkah untuk menegaskan kepada para ASN bahwa pentingnya kepatuhan terhadap tugas-tugas yang diamanahkan.
Sanksi itu menjadi peringatan bagi ASN terkait konsekuensi yang diterima, apabila tidak mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Langkah ini, kata dia, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban di lingkungan ASN.
“Dengan harapan adanya efek jera bagi yang bersangkutan serta penguatan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, total ASN di Lhokseumawe sebanyak 3.107 orang. Kini masih proses pengisian data di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan hasilnya akan keluar pada 8 Desember 2023.
“Masih banyak ASN di Lhokseumawe yang tidak disiplin, datang terlambat, tidak ingat waktu. Sesuai instruksi pimpinan, setiap kepala dinas, sekretaris, dan kepala bidang harus mengawasi dan mendidik anggotanya,” ujar Darius.