Tajukflores.com – Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), resmi melaporkan dua orang penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, ke Divisi Propam Polri pada hari ini, Kamis (11/7).
Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Bareskrim Polri diwakili kuasa hukumnya, Tim Advokat TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Paulet J.S. Mokolensang, Pieter Paskalis, dan Ricku D. Moningka.
Laporan Kusnadi melalui Tim Advokat Peradi ini diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik orang lain, dan pembuatan surat palsu yang dilakukan oleh kedua penyidik tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi atas nama tersangka Harun Masiku.
Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka Harun Masiku. Dalam dua bulan terakhir, keduanya gencar melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dalam rangka mencari buronan Harun Masiku.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, alasan Kusnadi melaporkan melalui Dumas Bareskrim adalah karena sistem ini disediakan oleh Bareskrim Polri untuk masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran oleh anggota Polri di mana pun mereka bertugas.
Laporan ini didasarkan pada dugaan peristiwa pidana yang telah terjadi dan diduga akan terjadi lagi, dengan Kusnadi sebagai salah satu korbannya.
“Sehingga atas dasar hak dan kewajiban berdasarkan UU (pasal 1 angka 24 KUHAP), maka Kusnadi melalui TPDI menyampaikan laporannya itu ke Bareskrim Polri melalui Dumas Divisi Propam Polri, karena ada aspek pelanggaran profesi (Propam), pelanggaran prosedur penyidikan (Karo Wassidik) dan aspek pidana biasa ke Dirpidum Bareskrim Polri,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.