Menurut Petrus, peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 10 dan 19 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK. Pada tanggal 10 Juni 2024, diduga terjadi perampasan kemerdekaan (Pasal 328 atau 329 KUHP) dan perampasan barang milik orang lain (Pasal 406 ayat (1) KUHP) oleh Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.

Sedangkan pada 19 Juni 2024, terjadi dugaan pembackdate-an Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) tanpa membuat berita acara perbaikan.

Petrus mengatakan, pada 10 Juni 2024, Kusnadi dijemput dan dibawa ke lantai 2 Gedung KPK oleh Rossa Purbo Bekti dan Priyatno. Di sana, tanpa adanya kejelasan statusnya sebagai tersangka atau tidak, serta tanpa surat perintah penggeledahan dan penyitaan, kedua penyidik tersebut menyita barang-barang milik Kusnadi seperti HP, kartu ATM, dan buku tabungan.

Baca Juga:  Warga Besipae Tolak Kesepakatan yang Dibuat Pemprov NTT

Selanjutnya, pada 19 Juni 2024, Kusnadi kembali dipanggil ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Setelah pemeriksaan, Kusnadi kembali disodorkan STPBB dengan nomor yang sama, namun tanggalnya diubah dari 23 April 2024 menjadi 10 Juni 2024.

Kusnadi dan tim kuasa hukumnya menduga bahwa STPBB tersebut dibuat pada tanggal 19 Juni 2024, bukan pada tanggal 10 Juni 2024 seperti yang tertera.

“Mengapa diduga sebagai peristiwa pidana? Karena pada tanggal 10 Juni 2024, ketika Kusnadi dikekang kemerdekaannya, barang-barangnya (HP, kartu ATM, buku tabungan bank, dll.) diambil paksa oleh Rossa dan Priyatno, tanpa ada kejelasan apakah Kusnadi adalah tersangka korupsi atau bukan, dan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Geledah Badan Kusnadi dan Surat Perintah Sita atau ambil paksa barang milik pribadi Kusnadi dan Hasto Kristiyanto,” jelas Petrus.

Baca Juga:  Pemkab Mabar Gandeng KPK Tagih Tunggakan Pajak Rp 1,4 Miliar di Labuan Bajo

Menurut keyakinan Kusnadi, tambah Petrus, barang-barang yang diambil paksa itu adalah barang-barang keperluan sehari-hari kegiatan Kusnadi dan juga kegiatan Hasto Kristiyanto, yang tidak ada hubungannya dengan ketersangkaan Harun Masiku untuk peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai peristiwa pidana pada Januari 2020 yang lalu.

“Oleh karena itu, pada hari ini tim kuasa hukum atas nama saksi Kusnadi datang melaporkan peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi, serta dugaan pembuatan atau pemalsuan STPBB yang terjadi di lantai 2 Gedung KPK pada tanggal 10 Juni dan 19 Juni 2024, untuk keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Petrus Selestinus.