Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tingkat pelanggaran berat.

Baca Juga:  Jelang Kunjungan Paus Fransiskus, Kemenkumham Koordinasi dengan Keuskupan di NTT

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ungkap Joko dalam pemaparan hasil sidang pleno KY saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

Joko menjelaskan bahwa sidang pleno ini dilakukan pada Senin, tepat sebelum KY mengikuti rapat dengan DPR RI. Seluruh Anggota KY, yang berjumlah tujuh orang, ikut serta dalam sidang pleno yang memutuskan pemecatan terhadap ketiga hakim tersebut.

Baca Juga:  Kasus Pengalihan Aset Pemda Mabar, Pengacara Muhammad Achyar Divonis 10,5 Tahun Penjara

Berdasarkan temuan KY, terdapat perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.