Selain itu, para hakim juga memberikan pertimbangan hukum yang berbeda mengenai penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dibandingkan dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dari RSUD Dr. Soetomo, serta tidak mempertimbangkan bukti CCTV yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca Juga:  Cewek Seksi Ini Nekat Curi Saat Diperiksa Polisi, Aksinya Bikin Geram

“Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para terlapor,” tambah Joko.

Menanggapi putusan KY, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur cukup fenomenal dan menyita perhatian publik.

Baca Juga:  TNI Bantah Praka DRB Bacok Komandan Letkol Tamami karena Kalimat Rasis

Ia mengapresiasi langkah KY, meskipun berpendapat bahwa sanksi yang diberikan seharusnya berupa pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Namun, keputusan ini sudah sangat maksimal. Terima kasih kepada Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman.