Labuan Bajo – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diidentifikasi sebagai daerah ke-32 dalam kawasan rawan narkotika di Indonesia oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Namun demikian, menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, NTT termasuk daerah yang telah berhasil menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kita tau bahwa sebenarnya NTT ini sebenarnya nomor 32 untuk kawasan rawan narkotika. Jadi termasuk berhasil untuk menekan,” kata Petrus Reinhard Golose kepada waratawan usai deklarasi perang melawan narkoba untuk mewujudkan wisata bersih narkoba di aula kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat 17 November 2023.
Golose menjelaskan bahwa upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi NTT merupakan langkah penting, terutama dengan pertumbuhan sektor pariwisata di daerah tersebut. Perkembangan pariwisata menjadi faktor yang mendorong BNN untuk selalu berupaya melakukan antisipasi guna mencegah peningkatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Jadi sekarang sudah ada yang namanya alarm, peringatan dan ini bagus dikukung oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.