Keberadaan kru dan artis di Bali tanpa izin lengkap ini kemudian diketahui oleh KBRI Seoul dan Kemendikbud Ristek. Informasi ini diteruskan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti.
Pada 25 April 2024, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 kru dan artis asal Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program tersebut.
YJC dan NJ dideportasi pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seoul, Korea Selatan.
Keduanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Suhendra menambahkan visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry).
Termasuk D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id yang memudahkan pelayanan visa WNA.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.