Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap enam pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Keenam pelaku merupakan warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keenam pelaku yakni AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22) ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, kawasan TN Komodo pada 19 Agustus 2022.

“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Pelabuhan Labuan Bajo, Senin, 29 Agustus 2022 pagi.

Adapun barang bukti yang disita ialah 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Menurut Ridho Sani, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat. Pengaduan segera ditindaklanjuti Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dengan melaksanakan operasi senyap untuk menangkap pelaku.

Tim akhirnya menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut.

Sekitar pukul 09.14 WITA, tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan.

Pada saat pelaku akan menyelam mengambil ikan, tim segera menangkap pelaku. Selanjutnya, tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TN Komodo untuk meminta keterangan awal.