Setelahnya, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama dengan Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo,” katanya.

Menurut dia, penegakan hukum pidana berlapis melalui penyidikan bersama yang dilakukan Penyidik KLHK dan Penyidik Polres Manggarai Barat, merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan akibat dampak pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, Polres Manggarai Barat dalam penanganan kasus ini,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, keenam warga Bima ini dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksmimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.