Labuan Bajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memastikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua KPU Mabar Krispianus Bheda menjelaskan bahwa PSU di TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, ini dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas TPS melalui KPPS.

Rekomendasi menyebutkan bahwa terdapat 15 orang pemilih dengan KTP luar wilayah yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, sehingga melanggar pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 7 Tahun 2023.

Jadwal PSU di TPS 016 Wae Kelambu telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Mabar Nomor 541 Tahun 2024. PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024.

“Dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) untuk satu jenis Pemilu, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS 016 Wae Kelambu, Kecamatan Komodo,” kata Bheda di Labuan Bajo, Senin (19/2).

Adapun

Pelaksanaan PSU untuk Pilpres 2024 di TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo akan dilakukan sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 541 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.