Langgar Prokes Kampanye, KPUD TTU Sanksi 3 Paslon

Selasa 17-10-2023, 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil peserta pilkada serentak daerah itu, karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan kampanye.

Ketua Divisi Hukum KPU TTU YBD Saleh Funan mengatakan sanksi kepada ketiga paslon tersebut berupa larangan kampanye terbatas selama tiga hari yang dilaksanakan pada 14-16 November 2020.

Baca Juga:  Pendukung Deno Kamelus di Satar Mese Raya Dicap "Wae Mendi"

“Sanksi untuk tidak boleh melakukan kampanye terbatas selama tiga hari itu, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu,” kata Saleh saat dihubungi dari Kupang, Rabu (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu TTU sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon karena melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas di lapangan.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada untuk 3 Kabupaten di NTT Telah Ditransfer

“Bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena teguran tertulis tidak diikuti dan dipatuhi, kemudian Bawaslu melalui temuan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi,” katanya.

Dia berharap, agar para paslon tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye dengan metode rapat terbatas dan berupaya menggunakan metode lainnya. Sebab metode rapat terbatas rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB