Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE

Rabu 15-05-2024, 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi CM memasuki gedung Ditreskrimsus Polda NTB untuk diperiksa sebagai UU ITE usai curhat kasus pelecehan seksual di Facebook. Foto: Radar Lombok

Mahasiswi CM memasuki gedung Ditreskrimsus Polda NTB untuk diperiksa sebagai UU ITE usai curhat kasus pelecehan seksual di Facebook. Foto: Radar Lombok

Mataram – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh CM (20), seorang mahasiswi Jurusan Pariwisata Universitas Mataram, terhadap seorang manajer hotel di Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, dengan inisial AK.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana.

Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan, menjelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan mahasiswi korban pelecehan seksual itu terjadi pada 31 Maret 2023. Saat itu, CM sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di hotel tempat AK bekerja sebagai manajer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CM mengaku bahwa dirinya mendapatkan perlakuan pelecehan seperti dipegang bagian tubuhnya. Namun, setelah melalui proses hukum, tidak ditemukan bukti atau saksi yang dapat memvalidasi klaim tersebut.

Baca Juga:  Pengertian Hilirisasi Digital yang Jadi Perdebatan, Ternyata Ini Maksud Gibran

CCTV yang ada di lokasi kejadian juga tidak dapat memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini dihentikan sementara.

“Jadi untuk sementara belum bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan, dikutip dari Radar Lombok, Senin (13/5).

Setelah gelar perkara, kata Wiryawan, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan.

“Kalau dipaksakan berkasnya pasti dikembalikan nanti oleh jaksa,” ungkap dia.

Wiryawan menyebutkan bahwa kasus ini bisa saja dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada perbuatan pidana yang dituduhkan kepada AK.

Jika sudah ada minimal dua alat bukti maka bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Jadi bisa dibilang ini dihentikan sementara,” ucapnya.

Di sisi lain, CM yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual kini malah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 20 September 2023 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik di Facebook.

Baca Juga:  Minta Izin Keluar Saat Sekolah, 2 Guru SMK di Majalengka Ternyata Mesum di Rumah Kosong

Sementara itu, CM telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada hari Senin (13/5).

Pemeriksaan perdana CM dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. CM keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda NTB sekitar pukul 13.47 WITA.

“Benar, hari ini pemeriksaannya sebagai tersangka. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2024 dilakukan sebagai saksi,” ujar Yan Mangandar, kuasa hukum CM.

Dalam pemeriksaan tersebut, CM dihadapkan dengan 25 pertanyaan oleh penyidik. “Poin utamanya adalah terkait tujuan CM mengunggah status di Facebook pada tanggal 7 Juni 2023,” jelas Yan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB