Menurut Klemens, terkait tarif pemakaian air minum, Klemens menyebut hal itu diatur dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/413/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, terkait denda keterlambatan pembayaran rekening air. Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai mengalokasikan waktu pembayaran rekening dari tanggal 2 s/d 20 tiap bulan.

Pembayaran rekening dapat dilakukan pada loket PAM, Kantor Pos dan mitra PT Pos, Bank NTT dan Loket Mitra. Pengenaan denda ini berlaku kepada semua pelanggan PAM Tirta Komodo. Disarankan agar pelanggan tertip membayar sesuai alokasi waktu yang diberikan Perumda.

Klemens menjelaskan, saat seorang mendaftarkan diri sebagai pelanggan air Perumda Tirta Komodo, terdapat surat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban.

“Hak pelanggan adalah menerima pelayanan air minum bersih dan kewajibannya adalah membayar rekening air tepat waktu. Kewajiban Perumda adalah memberikan pelayanan yang maksimal dari sumber mata air sampai dengan meteran pelanggan,” jelas dia.

Terkait pembengkakan meteran air yang dikeluhkan, Klemens menjelaskan sistem verifikasi pemakaian air pada Perumda Air Minum Tirta Komodo memakai aplikasi Bima Sakti pada HP Android. Yang menentukan jumlah pemakaian air adalah pelanggan sendiri, bukan Perumda.

“Kalau ada aduan dan/atau keluhan menyangkut pembayaran air, maka dapat mendatangi kantor pelayanan terdekat, atau langsung ke Bagian Pelayanan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Komodo. Kata kunci dalam persoalan pembayaran adalah komunikasi dengan bagian pelayanan pelanggan dimana akan diverifikasi kebenaran antara hasil baca meter dengan jumlah kubikasi air yang dipakai pelanggan,” katanya.