Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Pemuda Manggarai Menggugat (APMM) menggelar aksi damai di Kantor Perumda Air Minum Tirta Komodo IKK Reok pada Kamis 03 September 2020.

Dalam aksinya, PMM hendak meminta klarifikasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo, Man Klemens terkait pelayanan air yang kerap macet, pembayaran rekening yang melonjak dan denda kepada pelanggan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Reo untuk kemudian sama-sama hadir dan menyuarakan apa yang menjadi keresahan kita selama ini. Untuk kemudian meminta klarfikasi kepada PDAM Reo agar apa yang menjadi kebijakan PDAM Reo itu semua berdasarkan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat itu sendiri,” kata salah seorang orator dari mobil komando berwarna putih sebagaimana dalam tayangan video yang diperoleh Tajukflores.com, Kamis (3/9).

Dalam orasinya, salah satu orator menyebut jika IKK Reok melakukan pungutan liar terkait tarif pemakaian air.

Diketahui, IKK Reok merupakan daerah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai dengan jumlah pelanggan sebanyak 1, 579 Sambungan Rumah (SR) dari jumlah penduduk sebanyak 22.490 jiwa (40 %).

Tahun 2020, ada penambahan pelanggan melalui Program Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebanyak 104 SR yang mencakup daerah-daerah sebagai berikut: Salama, Mata Air, Ruis, Baru, Reo dan Wangkung.

Terdapat 4 Sumber Mata Air yang melayani pelanggan di IKK Reok yakni Wae Mberong, Wae Kokak, Wae Mata 1 dan Wae Mata 2 dan Wae Tenda.

Dalam klarifikasinya terkait kemacetan air, Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo, Man Klemens mengatakan, pelayanan air Perumda Air Minum Tirta Komodo sangat tergantung dengan kondisi alam. Di musim hujan, debit air stabil sehingga air bisa dialirkan selama 24 jam.

“Namun di musim kemarau, seperti saat ini, debit mata air bisa anjlok 30 s/d 40 %, ini menyebabkan pelayanan air ke rumah-rumah pelanggan tidak stabil dan digilir oleh Petugas IKK Reok,” kata Man Klemens dalam siaran pers yang diterima Tajukflores.com, Kamis.

Menurut Klemens, terkait tarif pemakaian air minum, Klemens menyebut hal itu diatur dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/413/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, terkait denda keterlambatan pembayaran rekening air. Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai mengalokasikan waktu pembayaran rekening dari tanggal 2 s/d 20 tiap bulan.

Pembayaran rekening dapat dilakukan pada loket PAM, Kantor Pos dan mitra PT Pos, Bank NTT dan Loket Mitra. Pengenaan denda ini berlaku kepada semua pelanggan PAM Tirta Komodo. Disarankan agar pelanggan tertip membayar sesuai alokasi waktu yang diberikan Perumda.

Klemens menjelaskan, saat seorang mendaftarkan diri sebagai pelanggan air Perumda Tirta Komodo, terdapat surat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban.

“Hak pelanggan adalah menerima pelayanan air minum bersih dan kewajibannya adalah membayar rekening air tepat waktu. Kewajiban Perumda adalah memberikan pelayanan yang maksimal dari sumber mata air sampai dengan meteran pelanggan,” jelas dia.

Terkait pembengkakan meteran air yang dikeluhkan, Klemens menjelaskan sistem verifikasi pemakaian air pada Perumda Air Minum Tirta Komodo memakai aplikasi Bima Sakti pada HP Android. Yang menentukan jumlah pemakaian air adalah pelanggan sendiri, bukan Perumda.

“Kalau ada aduan dan/atau keluhan menyangkut pembayaran air, maka dapat mendatangi kantor pelayanan terdekat, atau langsung ke Bagian Pelayanan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Komodo. Kata kunci dalam persoalan pembayaran adalah komunikasi dengan bagian pelayanan pelanggan dimana akan diverifikasi kebenaran antara hasil baca meter dengan jumlah kubikasi air yang dipakai pelanggan,” katanya.