LBH Jakarta Desak Pemerintah Untuk Serius Tangani Corona

Jumat 03-04-2020, 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI menemukan bahwa pemeriksaan penumpang di Bandara, pintu masuk negara ini dari penyebaran virus Corona lemah dan ala kadarnya.

LBH juga menyoroti pemerintah yang mengaku tidak melakukan pengujian mendalam terhadap WNI yang dipulangkan dari China dengan alasan alat yang mahal seharga 1 miliar.

Sejauh ini info yang dikeluarkan pemerintah bahwa pemerintah akan menjamin biaya pengobatan orang yang terinfeksi virus Corona dan ada 100 rumah sakit di seluruh Indonesia yang bisa menangani virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, pemerintah belum memberikan “jaminan” bahwa seluruh alat kesehatan yang diperlukan untuk pemeriksaan dan deteksi awal sudah tersedia dan belum memberikan jaminan bagi seluruh orang-orang yang memiliki gejala flu, pneumonia, dan gejala lain akan secara aktif diidentifikasi dan diberikan fasilitas perawatan secara medis.

LBH mengatakan, tumpang tindihnya informasi yang dikeluarkan pemerintah mengenai wabah virus Corona telah memunculkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Misalnya, dari 115 orang yang dipantau Pemprov DKI 32 orang dinyatakan suspect Corona dengan tambahan info 2 orang positif Corona yang dikeluarkan Presiden kemarin. Tidak jelas sekarang apakah kontak seluruh orang ini telah ditelusuri untuk kemudian dilakukan tindakan medis berupa pemantauan hingga observasi dalam bentuk karantina.

Tidak jelasnya informasi juga sudah menyebabkan kepanikan di masyarakat sehingga orang-orang berbondong-bondong memborong masker, sanitizer dan stok makanan.

Baca Juga:  Catatan Setara Institute: Sejak 2017, Gereja Jadi Tempat Ibadah yang Sering Diganggu, Ada Apa?

Ketidaksiapan, kelalaian dan abainya pemerintah untuk merespon ancaman nyata kesehatan publik ini melanggar ketentuan kewajiban pemerintah dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah dengan cara meliputi:

  1. penyelidikan epidemiologis;
  2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
  3. pencegahan dan pengebalan;
  4. pemusnahan penyebab penyakit;
  5. penanganan jenazah akibat wabah;
  6. penyuluhan kepada masyarakat;
  7. upaya penanggulangan lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menguraikan, tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
  2. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
  3. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga ditegaskan bahwa pemerintah  harus melakukan penelusuran secara aktif terhadap wabah selain penelusuran secara aktif.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa penetapan jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyebabkan dampak malapetaka di masyarakat.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pidana Bela Kuat Ma`ruf di Persidangan Kasus Brigadir J, Begini Katanya

Merujuk pada hal-hal diatas LBH Jakarta mendesak:

  1. Pemerintah serius dalam penanganan virus corona di Indonesia dengan menghentikan segala  kesimpangsiuran informasi dan memastikan transparansi akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
  2. Pemerintah aktif melibatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan langkah penanggulangan penyebarluasan virus corona di Indonesia melalui penyuluhan-penyuluhan dan edukasi publik;
  3. Pemerintah baik pusat maupun daerah dari segala lini berkoordinasi membentuk tim khusus untuk mengkoordinasikan, mengobati, menyelamatkan dan mencegah berulangnya infeksi Corona pada korban. Salah satunya dengan cara membentuk pusat krisis Penanganan Corona Virus.
  4. Pemerintah mengivestigasi, mendalami dan memberikan layanan jemput bola kepada korban atau kontak orang-orang yang terpapar virus Corona ataupun yang memiliki gejala infeksi virus Corona demi mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona lebih luas.
  5. Pemerintah mengendalikan harga alat-alat, obat dan kebutuhan medis lainnya yang dibutuhkan masyarakat agar tidak terpapar virus Corona dan memberikan insentif kepada produsen tersebut.
  6. Melindungi segenap bangsa dengan memberikan perhatian khusus kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, yang sedang mengalami wabah virus Corona dan memberikan perlindungan, akomodasi dan pengobatan khusus jika terpapar virus Corona. (Bantuanhukum.or.id)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB