Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli dan Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Gatot Arisaputro menjalin kerja sama bantuan hukum gratis bagi narapidana yang tidak mampu.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU (Momorandum of Understanding) di Rutan Kelas II B Ruteng, Rabu (24/7/2019).

Kepada wartawan, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli menjelaskan, nota kesepahaman dengan kepala Rutan dalam rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

" LBH Manggarai Raya akan melakukan pendampingan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum, khususnya terhadap tahanan yang sedang dititipkan di Rutan Ruteng" kata Frans kepada awak media di lokasi kegiatan.

Ketika dimintai tanggapan, Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Gatot Arisaputro mengatakan, kehadiran LBH Manggarai Raya sebagai bentuk kepedulian negara bagi warga miskin atau tidak mampu.

" Bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan adalah litigasi maupun non litigasi" ungkapnya.

Kehadiran LBH Manggarai Raya kata dia, sangat membantu warga tahanan, sehingga ia berharap kerja sama ini tetap terjalin.