Sampang, Jawa Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial MF terhadap sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mengalami perkembangan signifikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi, dan gelar perkara, Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan Kepsek MF sebagai tersangka per tanggal 31 Januari 2024.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah MF akan ditahan atau tidak.

“Soal perkembangannya, nanti tunggu Tim penyidik yang menanganinya,” kata Dedy, Kamis, 1 Februari 2024, mengutip Koranmadura.com.

Langkah selanjutnya, Tim Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap MF untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemanggilan dilakukan secepatnya, kemungkinan pekan ini,” terang Dedy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF diketahui melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah korban. Ia bahkan setiap hari menggoda korban di lingkungan sekolah.

“Terlapor menggoda korban dengan mengajak ke hotel dan sejenisnya, hingga membuat korban risih dan memilih melapor ke polisi,” tutur Dedy.

Terduga korban dalam kasus ini sebanyak 4 orang, di antaranya dua guru SD, wali murid, dan warga yang diduga masih teman dengan MF.