Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Linda Liudianto (47), buronan kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim, mengatakan, Linda Liudianto ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Abdul, terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron sejak Oktober 2020 setelah Kejaksaan NTT menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar dalam kasus kredit macet Bank NTT tahun 2018.
Sesuai putusan, terpidana Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.192.784.965.
Abdul Hakim menjelaskan, Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan yang disampaikan secara patut kepada terpidana Linda untuk dieksekusi menjalani putusan, namun Linda selalu mangkir.