Jakarta – Pemerintah berencana mencairkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran mulai Januari 2024. Sebanyak empat jenis bansos yang akan diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Di tengah perekonomian yang lesu, pemerintah tetap meneruskan kebijakan bansos untuk masyarakat sasaran. Adanya bansos ini diharapkan mampu membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok,” tulis keterangan pers indonesia.go.id, Sabtu, 30 Desember 2023.
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp 13,4 triliun pada 2024. Sedangkan PIP Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 13,9 triliun kepada 964.946 mahasiswa.
PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan.
Adapun jadwal pencairan dana PIP 2024 adalah sebagai berikut:
- Termin 1: Februari-April
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Oktober-Desember
Syarat penerima PIP Kemendikbud adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah drop out (DO).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
- Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.
Rincian bantuan PIP Kemdikbud untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1.Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.