Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKBP La Beliali, menyatakan bahwa kedua pemeran dalam video ini bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini, kepolisian sedang mencari keberadaan kedua pemeran dan mencoba mengidentifikasi siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Proses Hukum dan Penyidikan
Polresta Ambon telah berjanji untuk menyelidiki kasus ini dengan serius. Mereka akan melakukan investigasi terhadap kedua pemeran untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan juga akan mencakup identifikasi platform atau media yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Dampak Sosial dan Psikologis
Video ini tidak hanya berdampak pada kedua pemeran tetapi juga pada masyarakat luas. Banyak orang tua yang khawatir dengan penyebaran konten tidak senonoh di internet yang bisa diakses oleh anak-anak mereka.
Selain itu, video ini juga menimbulkan stigma sosial bagi kedua pemeran dan keluarganya.
Pencegahan dan Edukasi
Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya merekam dan menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.
Edukasi mengenai etika digital dan keamanan privasi harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis : Robintinus Gun
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya