Tiga pengacaranya, yaitu Isnaldi, Egamarthadinata, dan M. Nur Ichsan SH, meminta pihak berwajib untuk menindak tegas akun-akun tersebut.

Mereka menilai akun-akun tersebut telah menyebarkan hoax atau berita bohong serta fitnah terhadap klien mereka.

“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, Nurul Azizah. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Ega pada Rabu lalu.

Baca Juga:  Dinilai Bertindak Arogan ke Dokter Berpangkat Kolonel, Netizen Cibir Mayor Teddy: Ajudan Lebay!

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut, beberapa akun media sosial diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Viral! Pria Ngamuk Ancam Wanita Penagih Utang Pakai Parang

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung.

“Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan,” kata Ade Safri.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana terkait penyebaran video tersebut.

Itulah info mengenai link download video viral Azizah salsha di terabox dan Telegram banyak dicari.