Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pria berinisial PS yang berusia 62 tahun, yang diduga sebagai “Opa Ambon.”
Selain itu, polisi juga mengamankan wanita yang terlibat dalam video tersebut, berinisial EL, di Ambon, Maluku.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan Polresta Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski mereka telah dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, polisi masih terus mengusut kasus ini.
Penulis : Robintinus Gun
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya