Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut dalam kurun dua tahun terakhir laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo di Jakarta, Selasa, mengatakan pada 2018 terdapat 104 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 284 permohonan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Sedangkan pada 2019 sampai bulan Juli telah ada 297 permohonan perlindungan untuk kasus TPPO dan 420 permohonan perlidungan untuk kasus kekerasan terhadap anak,” tambah dia.

Dia memperkirakan hingga akhir tahun jumlah laporan itu bisa meningkat. Meningkatnya laporan tersebut menurut Hasto salah satunya karena sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan lembaga perlindungan saksi dan korban.

Oleh sebab itu, perlu kerja sama berbagai pihak untuk mendukung perlindungan korban TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak.