Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua di rumah mereka.

Putri Candrawathi disebut sebagai saksi mahkota diungkap oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

“Melihat posisinya saya kira iya (saksi mahkota),” kata Hasto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).

Baca Juga:  Pendiri PA 212 Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Dana Umroh

Diketahui, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi. Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai Putri tidak kooperatif dan laporan permohonannya janggal.

Hasto Atmojo menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kondisi stres, trauma atau tekanan yang hebat terkait kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir Nofrinansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:  PLN Siapkan Listrik Premium untuk Fasilitas Vital di Labuan Bajo

“LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yg begitu hebat terhadap Ibu P ini. Kami juga kasihan sebenarnya,” kata Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.