Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa LPSK belum memberikan perlindungan kepada saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman.

“Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah,” kata Susi di Jakarta, Kamis (23/5).

Saksi yang dimaksud bukanlah dari pihak keluarga korban, melainkan saksi fakta yang mengetahui kejadian pembunuhan Vina tersebut. Susi juga tidak mengungkapkan identitas saksi yang dimaksud.

“Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya,” ujar Susi.

Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi, korban, dan bahkan pelaku (yang kini bebas) dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis dan publik mempertanyakan kelanjutan penangkapan tiga tersangka yang masih buron.

Hingga saat ini, satu dari tiga tersangka, Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai otak pembunuhan, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Andi dan Dani, masih dalam pengejaran.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.